Abaikan Hak Warga, PT CLM Didemo

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur– Ratusan warga Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kab. Luwu Timur, Jumat (7/9/2018) sore, melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Luwu Timur. Mereka meminta anggota dewan menjadi fasilitator untuk membicarakan tiga poin tuntutan yang belum diakomodir PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM ).

Dalam tuntutannya, warga Desa Pongkeru meminta pihak perusahaan tambang CLM membayar kompensasi lahan warga yang sudah digusur, serta membayar kompensasi debu akibat aktivitas penambangan dan merekrut tenaga kerja lokal untuk dipekerjakan di PT CLM.

Warga Desa Pongkeruk yang tergabung dalam Forum Pemuda Pongkeru ini diterima di ruang Aspirasi DPRD Lutim. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Direktur PT CLM, Helmot Hermawan.

Para Anggota Dewan yang hadir, Herdinang, Najamuddin, Usman Sadik dan Andi Endi, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Luwu Timur, serta pihak Badan Pertanahan Kab. Luwu Timur.

Menurut Warga Pongkeru, Said, tuntutan ini sudah sejak 2006 silam diperjuangkan warga, hingga saat ini belum terealisasi. Banyak lahan warga digusur, aktivitas perusahaan ini juga membuat lingkungan tempat tinggal warga menjadi tidak sehat, setiap hari warga menghisap debu. Selain itu PT CLM juga tidak menunjukkan niat baiknya membedayakan warga lokal untuk dipekerjakan di perusahaan.

“Kami tidak menghalangi perusahaann, tapi tolong juga hak- hak kami dihargai, kami mau ada konvensasi lahan dan debu juga mempekerjakan tenaga lokal, “ujar Said.

Di hadapan warga dan anggota DPRD Kab. Luwu Timur, Direktur PT CLM, Helmot Hermawan mengatakan pihaknya ingin sekali perusahaan ini menjadi kebanggaan warga Luwu Timur. Ia juga mengatakan CLM ini akan menjadi pemasok PAD bagi Luwu Timur dan mengaku PT CLM ini sudah mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

Namun menjadi berbeda saat pertemuan dihentikan sejenak karena memasuki waktu sholat Ashar, Helmot mendatangi ibu- ibu di Ruang Aspirasi, serta mengaku lerusahaannya masih ada izin yang belum lengkap. Masih ada perusahaan mitra kerjanya yang tak punya izin, sehingga aktivitas pengapalan di pelabuhan belum jalan.

“Bagaimana mau merekruit tenaga karena masih ada kendala pada izinnya belum lengkap, “ujar Helmot.

“Rekruitmen tenaga lokal akan di berikan pada level non skil. Untuk tenaga skil direkruit dari luar. Untuk mempersiapkan tenaga skil dari warga lokal pihak perusahaan akan membuat semacam Training Centre untuk melatih tenaga kerja lokal, “tambah Helmot.

Untuk tuntutan komvensasi lahan, Helmot juga menerangkan lebih mengutamakan keamanan, jika di dalam lokasi tambang ada lahan warga semacam ada kayu atau kebun dipersilahkan dulu dipanen baru dibabat.

Kasi Permasalahan Badan Pertanahan Nasional Luwu Timur, Andi Pangerang saat dikonfirmasi sudah mempertanyakan status lahan warga yang masuk di lokasi tambang.

“Saya sudah tanya pihak CLM, katanya lahan warga yang masuk dilokasi tambang sudah dienklave. Itu artinya ada hak warga yang harus diperhatikan pihak CLM, “tutup Pangerang.(Ujungpandang Pos/Momo)

No More Posts Available.

No more pages to load.