5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Kantor Lurah Makassar

oleh
oleh
Foto: Istimewa

UPOS, Makassar- 5 orang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka perusakan kantor Lurah Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

“Tersangkanya 5 orang,” kata Kapolsek Makassar, Kompol Kodrat Hartanto, seperti dikutip dari Detik.com, pada Rabu (10/6/2020).

Dari kelima orang tersangka yang disebut sebagai perusak kantor lurah, pada Senin (8/6/2020) lalu, ada satu diantaranya yang juga melakukan penganiayaan terhadap salah satu staff kelurahan.

“Perannya ada yang merusak, ada juga 1 orang sempat melakukan pemukulan,” ucap Kodrat.

Kodrat menyebut tiga unit handphone yang sebelumnya dilaporkan hilang di lokasi saat penyerangan sudah ditemukan. Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

“Kalau yang barang elektronik sudah kembali itu. Kemarin memang sempat hilang tapi informasi terakhir sudah kembali,” katanya.

Seperti diketahui, pada Senin lalu, kantor lurah diporak-poranda oleh massa, sekitar pukul 15.00 WITA. Ditengarai, aksi kriminal itu dilakukan karena sebelumnya ada warga yang permintaannya tidak diterima oleh Lurah Maccini Gusung.

Warga itu meminta kepda lurah setempat, agar keluarganya yang berada di tempat karantina kasus Covid-19, untuk dipulangkan. Karena sudah 25 hari berada di lokasi karantina, namun tidak ada kejelasan.

Namun, permintaan rekomendasi warga itu tidak diindahkan oleh lurah dan akhirnya bersama sejumlah warga lainnya datang merusak kantor pemerintah itu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.