3 Pemuda Palopo Ini Diringkus BNN, 50 Gram Sabu Disita

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo, Kel. Takalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Jumat (1/2/2019) pagi, BNN Palopo menggelar Press Release.

Dalam Press Release ini, BNN Palopo mempublis hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten/kota.

Sebanyak 3 orang terduga jaringan peredaran narkoba dibekuk oleh BNN, yakni berinisial RN, RS dan AB, serta barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih sebanyak 50 Gram dan 3 unit telepon genggam.

“Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu ball atau kurang lebih lima puluh Gram, yang digantung di ranting pohon dekat mereka duduk, “ujar Kepala BNN Palopo, AKBP. Ismail Husain.

Dalam kasus ini, RN disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk RS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara terhadap AB disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 SUBS pasal 127 ayat 1 huruf A JO pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ujungpandang Pos/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.