21 000 Yang Sudah Rapid Tes, Masuk Luwu Timur Juga Harus Ada Surat Bebas Covid.

oleh
oleh

 

UPOS, Luwu Timur – Setelah mencapai 21 Ribu Orang yang di Rapid Tes. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan melakukan Pengetatan bagi warga luar yang ingin masuk ke Lutim.

Setiap yang ingin masuk harus mengantongi Surat Bebas Corona. Yang tidak mengantongi Surat Bebas Corona di Minta untuk putar haluan kembali ke daerah asalnya.
Demikian Kata Husler saat memimpin Rapat dengan Forkomimda membahas Perkembangan Penanganan Covid di Kabupaten Luwu Timur. Jumat (29/05/2020 ) di Rujab Bupati Lutim.

” Saya pikir kita daerah yang gencar melakukan Rapid Tes, dan dari hasil tracing yang kita lakukan , kita sudah punya peta penyebaran Corona di Lutim. Artinya kita sudah tahu kondisi masyarakat kita. Maka itu sudah waktunya kita memperketat orang luar yang mau masuk ke Lutim .Setiap yang ingin masuk harus memperlihatkan Surat Keterangan Bebas Covid. ” Ungkap Husler

Lanjut Husler alangkah ruginya kita yang sudah berusaha mensterilkan masyarakat kita dari Virus Corona, membiarkan dengan bebas orang luar masuk ke Lutim . Sementara didaerah mereka disana tidak pernah melakukan Rapid Tes Massal seperti yang kita lakukan.

Berdasarkan data dari Tim Gugus Tugas, sampai 29 Mei 2020 ini jumlah alat Rapid Tes yang sudah dipergunakan sebanyak 21 Ribu lebih. Itu artinya segitu pula warga kita yang sudah menjalani Rapid Tes.

Tentunya ada yang Positif dan ada yang negatif, semuanya sudah ditangani dengan baik. Yang negatif sudah pasti bebas beraktivitas dan reaktif hingga positif di tangani dengan membatasi ruang gerak mereka.

Artinya jelas kita punya penanganan. Justeru kita harus waspada dengan warga dari luar karena penanganannya tidak seperti kita di Lutim.

” Saya minta tetap lanjutkan proses Rapid Tes nya. Tapi tracingnya tidak boleh lagi secara acak, harus mengikuti alur kontak fisik dari yang positif saja. ” Kata Husler.

Sekarang ini kata Husler, Surat Keterangan Bebas Covid mulai menjadi kebutuhan warga untuk bepergian ke luar daerah. Saya ingatkan Surat Keterangannya dan Rapid Tesnya jangan sesekali di pungut bayaran. Karena alat Rapid kita itu hasil sumbangan.

” Saat ini sudah banyak warga yang datang minta di Rapid untuk kepentingan perjalanan ke luar daerah. Perketat verifikasi dokumen bagi warga yang ingin minta di Rapid, jangan sampai warga dari luar berbondong -bondong masuk ke Lutim untuk mengambil Surat Bebas Covid tersebut karena di tempat kita gratis.Sementara di daerah lain harus bayar. Jika ini jebol siap -siap di Buly lagi. ” Terang Husler.

Terkait penerapan kewajiban mengantongi Surat Bebas Covid, bagi warga dari luar daerah. Kapolres Luwu TimurĀ  AKBP Indratmoko dalam pertemuan tersebut menyarankan Pemerintah Luwu Timur menyiapkan payung hukum bagi anggotanya yang bertugas di lapangan.

” Supaya anggota kita lebih leluasa melaksanakan kebijakan tersebut, kalau bisa pak Bupati, Pak Dewan buatkan Payung Hukum entah itu Perda atau Paraturan Bupati. Tanpa itu anggota agak sungkan juga berlaku tegas dilapangan. ” Kata AKBP Indratmoko. (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.