2 Pemuda di Luwu Ini Diciduk Polisi, Lantaran Begini

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu membekuk sebanyak dua orang yang diduga jaringan penyalagunaan dan peredaran narkotika.

Kedua orang tersebut, yakni RM (28) dan HD (32). Keduanya ditangkap pada Minggu (12/01/2020) petang kemarin, di Dusun Mangaliali Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP. Awaluddin, mengatakan penangkapan bermula saat  RM  warga Dusun Benteng, Desa Lauwwa, Kecamatan Belopa Utara, dihentikan paksa di depan Pos 700 Sat Lantas Polres Luwu.

“Petugas Sat Res Narkoba mengikuti perjalanan RM mulai dari Larompong menuju ke arah Belopa dan menyergap atau menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Penyergapan ini berawal dari hasil penyelidikan Sat Res Narkoba dimana RM diduga telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, ”jelas Awaluddin, melalui rilis yang disampaikan, Senin (13/01/2020).

Setelah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, RM mengakui jika narkoba jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari HD di Larompong.

“Pada Minggu dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HD di pondok kebun Dusun Salu Sana, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, ”ucap Awaluddin.

Terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut.

“Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 saset kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram, 1 unit telepon genggam merek Oppo warna putih kombinasi gold, 1 unit sepeda motor Mio Soul warna abu- abu kombinasi hitam tanpa plat nomor polisi dari RM. Sementara barang bukti dari HD yakni 1 unit telepon genggam merek Vivo warna pink, 2 lembar struk bukti pengiriman bank , 1 buah kartu ATM bank BRI, ”tutup Awaluddin.(Ujungpandang Pos/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.