103 Desa Bakal Gelar Pilkades di Wajo

oleh
oleh

UPOS, Wajo– Tahapan pendaftaran untuk Calon Kepala Desa (Cakades) di Wajo, mulai dibuka pada 12-20 Maret 2021. Diketahui, ada 70 incumbent dari 103 yang akan bertarung di Pilkada Serentak.

Kabid Dinas PMD Wajo Saiful mengungkapkan, kalau tahapan untuk Pilkades 103 desa ini sudah mulai berjalan. Saat ini sudah masuk tahapan untuk pendaftaran bagi bakal Cakades yang akan mengikuti kontestasi Pilkades tersebut.

“Tahapan pendaftaran bagi Cakades sudah dibuka mulai 12-20 Maret mendatang,” ucapnya, Minggu (14/03/2021).

Ia menjelaskan, sebanyak 103 desa akan melaksanakan Pilkades secara serentak, juga ada 33 Kades dipastikan tidak ikut karena sudah 3 kali menjabat atau masa untuk jabatan sudah berakhir dan ada 70 desa akan diikuti oleh incumbent.

Sebagaimana diatur dalam Perbub No 3 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis Alokasi Dana Desa (ADD) dan penetapan besaran ADD setiap desa dalam daerah Kabupaten Wajo, tahun anggaran 2021.

Setiap Desa menganggarkan minimal Rp20.000.000 untuk pelaksanaan Pilkades yang terdiri dari honor PPKD, panitia TPS, Linmas, ATK, materai, cetak dan pengganddaan, makan/minum, biaya jasa sewa, pengadaan alat pelindung diri, transport panitia, biaya sosialisasi, biaya pengamanan, belanja lainnya sesuai kebutuhan Pilkades sepanjang sesuai peraturan perundang undangan.

Selain itu, dengan mendasari Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19 Point c ayat b, yang berbunyi, paling sedikit 8 % dari Dana Desa (DD) yang diterima masing masing desa dianggarkan untuk kegiatan pandemi Covid 19, maka berdasarkan regulasi tersebut, Cakades tidak dibebankan biaya pendaftaran.

Selain itu, diharap agar Panita Pemilihan Kepala Desa (PPKD) mengikuti dan mentaati aturan yang telah dirancang dan disusun bersama.

No More Posts Available.

No more pages to load.